Disbun Inhil Lakukan Trobosan Baru Dengan Program PKKT  di 2020

KILASRIAU.com - Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan terobosan baru di tahun 2020 untuk Tanaman Perkebunan yang ada di Inhil.

Sesuai dengan dengan peraturan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) nomor 67 tahun 2019 tentang pembangunan atau rehabilitasi trio tata air Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

"Kedepan nya kami melakukan peningkatan produksi meningkatkan produktivitas lahan kebun produksi produktivitas kualitas mutu tanaman perkebunan melalui pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi yang menjadi program KB untuk 5 tahun kedepan," kata Disbun kabupaten Inhil Drs. Eddiwan Shasby MM, Rabu (5/2/2020).

Kadisbun juga menuturkan bahwa nanti nya dari Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan program pengembangan kawasan kelapa terintegrasi (PKKT) dan untuk lokasi untuk pertama kali di Sungai Gantang Kecamatan Kempas  Rp. 3 570 miliar.

"Ya, nanti kita akan melakukan pembinaan serta sosial kepada masyarakat petani perkebunan yang ada di Kabupaten Inhil oleh para Tim penyuluh. Dan program ini memiliki sistem tiga zona di antaranya;

A. Zona 1 mencakup 7 kecamatan dengan sentral Tembilahan di antaranya;
1). Kecamatan Tembilahan

2). Kecamatan Tembilahan Hulu

3). Kecamatan Batang Tuaka

4). Kecamatan Kuindra

5). Kecamatan Concong

6). Kecamatan Tanah Merah

7). Kecamatan Tempuling

B. Zona 2 mencakup 7 kecamatan dengan sentral Mandah - Pelangiran di antaranya;
1). Kecamatan Gaung Anak Serka

2). Kecamatan Gaung

3). Kecamatan Mandah

4). Kecamatan Pelangiran

5). Kecamatan Teluk Belengkong

6). Kecamatan Kateman

7). Kecamatan Pulau Burung

C. QZona 3 mencakup 6 kecamatan dengan sentral Kempas - Keritang di antaranya;
1). Kecamatan Kempas

2). Kecamatan Sungai Batang

3). Kecamatan Enok

4). Kecamatan Reteh

5). Kecamatan Keritang

6). Kecamatan Kemuning," jelasnya.

Menurut Kadisbun menggunakan bahasa  untuk tahun 2020 alat excavator yang ada di 20 Kecamatan akan di tarik kembali menjadi aset Disbun. Jadi, setiap alat excavator ingin digunakan harus mengajukan sebetuk proposal dan ini tentunya sudah di usulkan dalam acara Musrenbang.

"Jadi, di tahun 2020 ini semuanya alat excavator yang ada di Kecamatan akan di tarik ke Disbun. Dan masyarakat yang ingin menggunakan nya harus melalui prosedur dari kecamatan tentunya usulan tersebut sudah melalui musrenbang terlebih dahulu kemudian baru di ajukan proposal agar bisa di kaji oleh Disbun," ujarnya.

Kadisbun berhap kedepanya kepada masyarakat ini semua dapat terealisasi dan berjalan lancar. Untuk masyarakat Petani Perkebunan bisa terus berkordinasi bersama aparat desesa setempat agar semuanya bisa berjalan dengan baik.

"Semoga dengan adanya program ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Masyarakat yang lahan maupun Perkebunan nya mengalami masalah bisa berkomunikasi kepada tim penyuluh serta Pemerintah desa setempat kemudian baru di komukasikan kepada kami," tutupnya.
 


Baca Juga